Sabtu, 09 April 2011

Dialog Untuk Solusi

Beberapa permasalahan umum yang sering kami temukan dalam hubungan antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP/KP2KP) yang berada jauh dari kota besar adalah masih rendahnya pemahaman Wajib Pajak mengenai Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) beserta prosedur yang harus dijalani. Seringkali WP tidak mengetahui hak-haknya jika KPP menerbitkan suatu ketetapan misalnya, sehingga proses berikut yang harus dilalui jika WP merasa “keberatan” akan terganjal dengan persyaratan formal. Misalnya dalam hal WP mengajukan keberatan baik PBB, PPh maupun PPN, seringkali terjadi penolakan karena sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Permasalahan WP sudah merasa membayar PBB melalui petugas pemungut akan tetapi masih memiliki tunggakan di KPP juga jamak ditemukan. Hal ini menjadi permasalahan pada saat seorang petugas turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi mengenai kewajiban perpajakannya, melakukan pemeriksaan atau menagih hutang pajak WP yang bersangkutan.

Disisi lain, tingkat pemenuhan kewajiban sebagai WP juga masih menjadi permasalahan yang umum. Tingkat kepatuhan penyampaian SPT yang masih cukup rendah di beberapa daerah menandakan masih cukup rendahnya pemahaman akan kewajiban sebagai WP, memang WP “tidak mau tahu” dengan kewajibannya atau mungkin masih belum bagusnya data base WP (misalnya NPWP dobel, WP sudah meninggal dan belum dihapus, banyak WP NE dll).

Sosialisasi yang telah berkali-kali dilaksanakan seakan tidak banyak berpengaruh kepada tingkat pemenuhan kewajiban perpajakan khsuusnya bagi WP “pasar”. Masih saja ditemukan WP yang tidak bisa mengisi SPT Tahunan PPh OP sehingga harus menyerahkan pengisian SPT kepada “dukun SPT”.

Sebagai upaya mengurangi kesenjangan informasi perpajakan, KPP Pratama Mempawah dan KP2KP Mempawah berinisiatif untuk melaksanakan “dialog perpajakan”. Format dialog dipilih dengan harapan ada interaksi antara KPP dengan warga Sungai Pinyuh sehingga acara tidak berlangsung 1 arah. Kritik, saran serta informasi lain terkait dengan permasalahan di KPP Pratama Mempawah/KP2KP Mempawah memang sangat kami harapkan agar pelayanan dapat kami berikan secara maksimal tanpa mengurangi unsur pengawasan terhadap WP. Sebagai langkah awal, dialog dilaksanakan diwilayah Sungai Pinyuh yang merupakan sentra perdagangan di Kabupaten Pontianak. Dialog yang difasilitasi oleh Camat Sungai Pinyuh, Bpk Rizal, terlaksana pada hari Senin, 28 Maret 2011. Acara dimulai pukul 19.45 wib dan berakhir pukul 22.00 wib. Acara sengaja dilaksanakan pada malam hari mengingat aktifitas para pedagang tidak bisa meninggalkan toko pada siang hari.

Sebelum dialog dilaksanakan, KPP memberikan materi dengan pembicara Bpk Sutikno sekalu Kepala KPP Pratama Mempawah dan Ikhsan Riyadi selaku Kasi Waskon II. Untuk menggugah kepedulian masyarakat akan pentingnya pajak, materi pertama yang diberikan adalah kondisi Indonsesia secara umum, peran pajak terhadap APBN serta APBD, serta kontribusi masyarakat Sungai Pinyuh terhadap penerimaan KPP Pratama Mempawah. Materi kemudian dilajutkan dengan pemberian informasi mengenai beberapa prosedur terkait dengan pelayanan di KPP dan prosedur pembayaran pajak. Materi lain yang diberikan adalah informasi kewajiban perpajakan bagi WP OPPT, kewajiban PPN KMS, serta kewajiban PPN bagi para pengusaha toko emas.

Kami berharap, dialog sebagaimana yang telah dilakukan di Sungai Pinyuh dapat dilaksanakan di Kecamatan lain diwilayah Kabupaten Pontianak sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban sebagai WP. Dengan adanya pemahaman yang baik dari WP kami sangat berharap kepatuhan meningkat baik dari sisi penyampaian SPT dan terlebih dari sisi pemenuhan kewajiban pembayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar