Minggu, 25 Maret 2012

Registrasi Ulang PKP

PENGUMUMAN
NOMOR Peng- o 1 /PJ.02/2012
TENTANG
REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, dengan ini kepada seluruh Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 telah berlaku sejak tanggal 3 Februari 2012. Untuk itu, kepada Saudara dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk segera mempelajari dan melaksanakannya.
  2. Kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak ini merupakan crash-program yang bersifat insidentil untuk tahun 2012 saja dan keseluruhan kegiatan sudah harus diselesaikan pada tanggal 31 Agustus 2012 (+ 6 bulan). Namun demikian, kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak ini merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam rangka pengawasan Pengusaha Kena Pajak seperti, pemeriksaan, penelitian, konseling. himbauan, dan lain-lain.
  3. Diharapkan setelah berakhirnya kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak ini, kita akan mendapatkan daftar Pengusaha Kena Pajak yang valid dan benar-benar terpenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektifnya. Sedangkan, para Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak jelas/tidak benar kegiatan usahanya sudah selayaknya untuk dicabut status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya.
  4. Dalam persiapan maupun pelaksanaan program ini, agar Saudara dapat memanfaatkan semaksimal mungkin data-data yang dimiliki oleh unit kerja Saudara sendiri seperti, SIDJP/SIPMOD, berkas Wajib Pajak, APPROWEB, hasil pemeriksaan, data hasil SPN, hasil konfimasi lapangan, dan lain-lain, maupun data dari pihak eksternal.
  5. Dimohon kepada Saudara untuk dapat memantau jalannya program ini dan dapat memastikan kualitas hasil kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh para petugas di lapangan.
  6. Segala pertanyaan serta permasalahan yang timbul di lapangan dipersilakan untuk disampaikan kepada kami, baik melalui surat, faksimili (021-5732062), e-mail (registrasi.ulang.pkp.2012@gmail.com ), atau sms ke (0816990803, 081585741224, 087878474732).
  7. Untuk WP diwilayah Kabupaten Pontianak dapat menghubungi KPP Pratama Mempawah Jl Sultan Abdurrahman No 76 Pontianak telephone 0561 736735 atau KP2KP Mempawah Jl GM Taufik Mempawah (Depan PLN Mempawah)
Demikian disampaikan untuk dapat segera diambil langkah-langkah Pelaksanaanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar